Belajar Perpajakan
Apa pengertian dari BUT?
Pengertian BUT
- Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia
- Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
- Yang dapat berupa :
-
Tempat kedudukan manajemen;
-
Cabang perusahaan;
-
Kantor perwakilan;
-
Gedung kantor;
-
Pabrik;
-
Bengkel;
-
Pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran untuk eksplorasi pertambangan;
-
Perikanan/pertanian/kehutanan/perkebunan;
-
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
-
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 60 hari (kecuali ditentukan lain dalam tax treaty dengan negara yang bersangkutan) dalam jangka waktu 12 bulan;
-
Orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas;
-
Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
-
Suatu BUT mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk mesin-mesin dan peralatan, yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Cari Artikel

