Rabu, 19 Juni 2013
Belajar Perpajakan
Pengertian NOP
Nomor Objek Pajak adalah nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana Pasal 3 UU No 12 TAHUN 1985 s.t.d.t.d UU No. 12 Tahun 1994) yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional
Susunan NOP
NOP terdiri dari 18 digit dengan struktur sebagai berikut :
|
|
2 digit pertama | : | Kode Dati I |
|
|
2 digit kedua | : | Kode Dati II |
|
|
3 digit ketiga | : | Kode Kecamatan |
|
|
3 digit keempat | : | Kode Desa/Kelurahan |
|
|
3 digit kelima | : | Kode Nomor Blok |
|
|
4 digit keenam | : | Nomor Urut Objek |
|
|
1 digit ketujuh | : | Kode Khusus |
Kegunaan NOP
- Memudahkan mengetahui letak/lokasi objek pajak
- Memudahkan pemantauan penyampaian/pengambilan SPOP, sehingga dapat diketahui objek yang sudah/belum terdaftar
- Sebagai alat untuk mengintegrasikan data atributik dan grafis (peta) PBB
- Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda
- Memudahkan penyampaian SPPT, sehingga wajib pajak dapat menerimanya dengan tepat waktu
- Wajib pajak akan mendapatkan identitas atas setiap objek yang dimiliki/dikuasainya.
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel

