Belajar Perpajakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02403/PP/M.III/99/2004
|
Jenis Pajak |
: |
Pajak Penghasilan Badan |
|
|
|
|
|
Tahun/Masa Pajak |
: |
1999 |
|
|
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
Perbedaan Penghitungan Imbalan Bunga |
|
|
|
|
|
Menurut Tergugat |
: |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00045/206/99/011/01 menyatakan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.018.543.951,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.01050/PP/M.VII/15/2003 atas banding Pemohon atas Keputusan Nomor : KEP-205/WPJ.04/2002 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : 00045/206/99/011/01, menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp4.181.600.963,00.
Keputusan Tergugat Nomor : KEP-147/WPJ.04/KP.0809/2003 tentang pemberian imbalan bunga kepada Penggugat memutuskan memberikan imbalan bunga sejumlah Rp488.901.096,00.
Dengan demikian dasar perhitungan imbalan bunga yang diberikan adalah sebesar jumlah pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00045/206/99/011/01 yaitu sebesar Rp1.018.543.951,00, sedangkan atas lebih bayar berdasarkan putusan banding sebesar Rp4.181.600.963,00 tidak dapat diberikan imblaan bunga. |
|
|
|
|
|
Menurut Penggugat |
: |
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.01050/PP/M.VII/15/2003 diputuskan bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 adalah lebih bayar sebesar Rp4.181.600.963,00.
Oleh karena banding yang diajukan adalah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di mana kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp1.018.543.951,00 telah dibayar, maka secara keseluruhan jumlah lebih bayar adalah sebesar Rp5.200.144.914,00.
Dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disebutkan : “Apabila keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding”.
Dalam Pasal 3 angka (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 yang berbunyi : “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalal Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sdd diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding”.
Dengan demikian, perhitungan imbalan bunga yang Penggugat sampaikan adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bulan Bunga : Pembayaran SKPKB Nomor : 00045/206/99/011/01 tanggal 26 April 2001 Putusan banding No.Put.01050/PP/M.VII/15/203 tanggal 23 Mei 2003 Jumlah bulan 25 bulan Ketentuan maksimal 24 bulan
Kelebihan bayar sesuai Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 :
Pembayaran SKPKB Nomor : 00045/206/99/011/01 Rp 1.018.543.951,00 Putusan banding No.Put.01050/PP/M.VII/15/203 Rp 4.181.600.963,00 Total lebih bayar Rp 5.200.144.914,00 Imbalan bunga 48% x Rp5.200.144.914,00 Rp 2.496.069.559,00 |
|
|
|
|
|
Pendapat Majelis |
: |
Berdasarkan keterangan di atas terdapat petunjuk bahwa yang menjadi masalah dalam gugatan ini adalah perbedaan yang menyangkut dasar hukum dan jumlah imbalan bunga.
Berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas gugatan dapat diketahui bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah menyangkut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 1999.
Berdasarkan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Penjelasannya tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menitikberatkan pada “Tahun Pajak”, sedangkan tahun pajak diberi pengertian “Tahun Pajak yang bersangkutan” atau “tahun terjadinya awal proses” yaitu “pengajuan hak atau pelaksanaan kewajiban”.
Oleh karena tahun pajak yang bersangkutan adalah tahun pajak 1999, maka Majelis berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, sehingga Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dan peraturan pelsaksanaan yang dipergunakan oleh Tergugat yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.3/2002 tidak dapat dijadikan dasar dalam memberikan putusan.
Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dinyatakan bahwa “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empa) bulan”.
Jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : 00045/206/99/011/01 dan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-205/WPJ.04/2002 adalah sebesar Rp1.018.543.951,00. Atas jumlah sebesar Rp1.018.543.951,00 tersebut telah dibayar lunas pada tanggal 26 April 2001.
Atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-205/WPJ.04/2002, Penggugat mengajukan banding dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.01050/PP/M.VII/15/2003 dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan jumlah yang lebih dibayar sebesar Rp4.181.600.963,00.
Oleh karena Penggugat masih mempunyai kelebihan bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut Tergugat dalam jangka waktu satu bulan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan yaitu tanggal 28 Maret 2001 harus memberikan jawaban atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat tersebut yaitu tanggal 27 April 2001, dengan demikian batas awal pemberian imbalan bunga dihitung sejak tanggal 27 Mei 2001 dan berakhir sampai diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.01050/PP/M.VII/15/2003 diucapkan tanggal 23 Mei 2003 sehingga dengan demikian jumlah bulan untuk menghitung besarnya imbalan bunga adalah 24 bulan.
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.01050/PP/M.VII/15/2003 atas banding Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-205/WPJ.04/2002 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : 00045/206/99/011/01 telah diputus dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat, dan jumlah yang lebih dibayar sebesar Rp4.181.600.963,00, dengan demikian dasar perhitungan bunga menurut Majelis adalah :
Jumlah SKPKB PPh Badan yang telah dibayar Penggugat Rp 1.018.543.951,00 Pajak yang lebih dibayar dalam putusan banding Rp 4.181.600.963,00 Total lebih bayar pajak Rp 5.200.144.914,00
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa besarnya imbalan bunga yang seharusnya diterima Penggugat adalah sebesar 2% x 24 bulan x Rp5.200.144.914,00 = Rp2.496.069.559,00. |
|
|
|
|
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Cari Artikel

