<rss version="2.0">
        <channel>
        <title>PajakOnline.com Klinik Konsultasi Pajak</title>
        <link>http://www.pajakonline.com/</link>
        <description>5 KLinik Konsultasi Pajak Terbaru</description>
        <language>en-us</language>
        <pubDate>Fri, 30 Jul 2010 15:48:17 +0700</pubDate>
        <lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 15:48:17 +0700</lastBuildDate>
        <generator>pajakonline.com RSS Generator</generator>
        <managingEditor>arifeboy@gmail.com</managingEditor>
        <webMaster>arifeboy@gmail.com</webMaster>
           <item><title>Tarif PPN dan Pengkreditan Pajak Masukkan</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=1164</link><description>Saya mau tanya tentang

    Tarif PPN untuk Barang yang berbahan baku sampah plastik, dan
    Apabila Pajak Masukan tidak dapat ditarik karena merupakan bukan NPPKP bagaimana perlakuannya?

Terimakasih</description><pubDate>Sat, 23 Jan 2010 18:54:55 WIT</pubDate></item><item><title>Konsultasi Banding</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=1173</link><description>Selamat Siang
Mohon informasi tentang persyaratan banding,tentang masalah ppn yang dalam faktur pajak ada kesalahan nama yang seharusnya nama Purwanto Handriarto tetapi tertulis nama CV.Prestige Furniture
Terimakasih</description><pubDate>Fri, 29 Jan 2010 16:33:27 WIT</pubDate></item><item><title>Impor Barang Kena Pajak</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=1204</link><description>Selamat Sore,

Saya mau tanya jika saya beli part mobil type landcruiser dari australia (bumper, kaca, lampu), karena hanya disana adanya, pajak/bea apa saja yang harus saya bayar dan berapa besarnya?

salam,
evan</description><pubDate>Wed, 17 Feb 2010 01:34:43 WIT</pubDate></item><item><title>Banding atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP PPN</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=491</link><description>Siang ,
Apa STP PPN yang sudah diminta permohonan untuk dihapus atau dikurangi ke Kanwil dan ditolak masih bisa diajukan banding ke pandilan pajak?
Terimakasih</description><pubDate>Mon, 23 Mar 2009 16:19:02 WIT</pubDate></item><item><title>Keberatan atas Luas Tanah dalam SPPT PBB</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=492</link><description>Ukuran luas tanah di SPPT PBB berbeda (lebih besar) dengan yg tertera di sertifikat hak milik, bagaimana proses untuk perbaikan data tersebut ?

Terimakasih</description><pubDate>Mon, 23 Mar 2009 17:20:52 WIT</pubDate></item><item><title>Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang baru masuk Kerja di tengah tahun</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=511</link><description>Dear Pajak Online,

Ada karyawan kami yang baru masuk pertengahn tahun, pada saat dia akan melaporkan PPh orang pribadi ada 2 yaitu 1721-a1 dari perusahaan kami dan perusahaan yang lama. Bagimana cara melaporkannya di 1770S karena kalau dia gabungkan penghasilan 1770S maka akan timbul kurang bayar. Mohon untuk kaus ini saya bisa di kiriman contoh PPh 1770S-nya.

Best regard,
Stevie</description><pubDate>Wed, 25 Mar 2009 20:15:54 WIT</pubDate></item><item><title>Pajak Masukkan atas Pembelian Kijang dapat Dikreditkan ?</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=435</link><description>Pak/Mbak, di Perusahaan kami membeli mobil kijang kan harus bayar PPNBM dan PPN, apakah PPN nya bisa dikreditkan??
Maksudnya kami dipungut PPN dan PPNBM. Apakah Pajak Masukkannya (PPN yang telah kami bayar) bisa kami kreditkan.

Terimakasih.</description><pubDate>Thu, 12 Mar 2009 16:33:14 WIT</pubDate></item><item><title>Cara memakai Norma Penghitungan Penghasilan Bruto</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=282</link><description>Bagaimana Cara mengitung pajak Orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan syaratnya apa aja??</description><pubDate>Mon, 26 Jan 2009 15:26:59 WIT</pubDate></item><item><title>Pajak Penghasilan atas Dokter</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=271</link><description>Saya seorang dokter, bekerja praktek di 2 rumah sakit sebagai dokter tamu (tidak tetap) dan 1 tempat praktek Pribadi.     

Rumah sakit sudah memotong setiap bulan sebesar 7,5%.     

Yang ingin saya tanyakan bagaimana menghitung PPh 21 saya, apakah saya memakai Norma Perhitungan ?

Terima kasih</description><pubDate>Sat, 24 Jan 2009 01:41:31 WIT</pubDate></item><item><title>Pembebanan Hutang Direksi kepada Perusahaan</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/klinik/view.php?id=180</link><description>Apakah secara pajak,HUTANG DIREKSI di suatu perusahaan bisa di akui sebagai beban perusahaan terhadap direksi tersebut</description><pubDate>Sat, 27 Dec 2008 01:53:41 WIT</pubDate></item></channel></rss>
