PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp42,7 triliun sejak mulai beroperasi 24 Mei 2021 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sebagian besar pajak yang dikumpulkan 18 KPP Madya baru tersebut adalah PPN. Dari total realisasi penerimaan, PPN dalam negeri menyumbang 31% dan PPN Impor sebesar 25%.
Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya, yaitu mencapai 37,5%. Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya mencapai 27,4%. “Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target yang ditetapkan,” kata Neil.
Neil mengatakan, KPP Madya baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan para wajib pajak. Jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya ditambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 3 seksi, kini menjadi 6 seksi.
Seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI. Sebelum reorganisasi instansi vertikal, setiap KPP Madya tercatat memiliki 4 seksi pengawasan dan konsultasi (waskon).
Namun, hanya seksi waskon II hingga IV saja yang melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak. Melalui reorganisasi instansi vertikal, KPP Madya diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya yakni menambah penerimaan pajak.