PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja pajak daerah per Agustus 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai pajak daerah tersebut naik dari sebelumnya Rp144,48 triliun pada 2022 menjadi Rp154,05 triliun pada 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan pendapatan daerah dari pajak tersebut didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, yaitu Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir.
Beberapa kegiatan yang meningkatkan kinerja pajak daerah, terutama oleh pajak hotel yang meningkat sebesar 64,4 persen menjadi Rp6,05 triliun Sementara pajak restoran mencapai Rp9,86 triliun atau meningkat 23 persen (yoy).
Selain itu, pajak hiburan mencapai Rp1,46 triliun atau naik 49,5 persen, dan pajak parkir naik 20,5 persen menjadi Rp909,7 miliar
“Kegiatan ekonomi konsumsi masyarakat tetap jalan dan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2023, dikutip hari ini.
Secara agregat, wilayah Bali menjadi provinsi yang mengalami kenaikan pertumbuhan pajak daerah tertinggi yang mencapai 81,2 persen. Kinerja pajak hotel Bali pada pada Agustus 2023 meningkat hingga 240,4 persen (yoy) menjadi Rp2,38 triliun, dari sebelumnya yang mencapai Rp699,35 miliar
“Berbagai kegiatan ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi baik di hotel, restoran, dan pariwisata telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah,” kata Sri Mulyani.
Berikut ini 5 Provinsi dengan Pertumbuhan Pajak Daerah Tertinggi;
1. Bali 81,2 Persen
2. Kalimantan Tengah 20,5 persen
3. Kalimantan Utara 17 persen
4. Sulawesi Selatan 12,2 persen
5. DKI Jakarta 11,8 persen