TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

5 Provinsi Ini Memiliki Pertumbuhan Pajak Daerah Tertinggi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja pajak daerah per Agustus 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai pajak daerah tersebut naik dari sebelumnya Rp144,48 triliun pada 2022 menjadi Rp154,05 triliun pada 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan pendapatan daerah dari pajak tersebut didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, yaitu Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir.

Beberapa kegiatan yang meningkatkan kinerja pajak daerah, terutama oleh pajak hotel yang meningkat sebesar 64,4 persen menjadi Rp6,05 triliun Sementara pajak restoran mencapai Rp9,86 triliun atau meningkat 23 persen (yoy).

Selain itu, pajak hiburan mencapai Rp1,46 triliun atau naik 49,5 persen, dan pajak parkir naik 20,5 persen menjadi Rp909,7 miliar

“Kegiatan ekonomi konsumsi masyarakat tetap jalan dan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2023, dikutip hari ini.

Secara agregat, wilayah Bali menjadi provinsi yang mengalami kenaikan pertumbuhan pajak daerah tertinggi yang mencapai 81,2 persen. Kinerja pajak hotel Bali pada pada Agustus 2023 meningkat hingga 240,4 persen (yoy) menjadi Rp2,38 triliun, dari sebelumnya yang mencapai Rp699,35 miliar
“Berbagai kegiatan ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi baik di hotel, restoran, dan pariwisata telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah,” kata Sri Mulyani.

Berikut ini 5 Provinsi dengan Pertumbuhan Pajak Daerah Tertinggi;

1. Bali 81,2 Persen
2. Kalimantan Tengah 20,5 persen
3. Kalimantan Utara 17 persen
4. Sulawesi Selatan 12,2 persen
5. DKI Jakarta 11,8 persen