PajakOnline.com—Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Serentak terhadap 12 Wajib Pajak pada pertengahan bulan Agustus 2021. Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sita serentak ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun ini dengan diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau yaitu KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Kegiatan telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian. Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M.
Dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, kegiatan Sita Serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30.8 milyar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2.08 milyar dengan rincian sebagai berikut
1. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Tanah Dan Bangunan (Tanah 72 m2 dan Rumah 56 m2)
2. KPP Pratama Dumai
Kendaraan Bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012)
3. KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Rekening dan Kendaraan Bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008)
4. KPP Madya Pekanbaru
Rekening
5. KPP Pratama Bengkalis
Kendaraan Bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010)
6.KPP Pratama Bangkinang
Tanah Dan Bangunan ( (Ruko) tanah 300m2 dan bangunan 500m2)
7. KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Rekening
Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.