PajakOnline.com—SPPT PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Sebelum membayar PBB, diperlukan SPPT agar dapat membayar pajak tanpa beban. SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, SPPT didapatkan ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.
SPPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT bukanlah bukti hak dan kepemilikan seseorang terhadap suatu tanah atau bangunan, namun SPPT akan berperan penting jika suatu saat Anda harus memgumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda dan agar terhindar dari perebutan hak milih tanah dan bangunan serta terjadinya penipuan.
Jika Anda belum mendapatkan SPPT PBB, maka berikut ini cara untuk mendapatkannya:
1. Mengambil SPPT di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.
2. SPPT juga dapat dikirmkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.
3. Dapat menggunakan situs/fasilitas pajak resmi yang diawasi oleh DJP untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda. (Atania Salsabila)

































