PajakOnline.com—E-Nofa merupakan website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan permintaan NSFP yang belum dilakukan secara manual. Setiap PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib membuat faktur pajak.
Untuk membuat faktur pajak diperlukan NSFP, namun sebelum melakukan permohoan NSFP secara online melalui e-Nofa, terdapat tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, yakni meminta kode aktivasi dan password e-Nofa kepada DJP yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan sertifikat elektronik (sertel).
Kode aktivasi dan password e-Nofa merupakan dua hal yang akan diperoleh oleh PKP saat melakukan permohonan aktivasi akunnya telah diterima. Kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat PKP yang bersangkutan, sedangkan password akan dikirimkan ke e-mail PKP yang telah terdaftar.
Berikut beberapa hal yang harus dilakukan oleh PKP untuk mendapatkan kode aktivasi dan password e-Nofa:
1. PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password dengan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar.
2. Jika sudah diisi, formulir tersebut disampaikan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli sesuai dengan identitas pada formulir permohonan. Surat tersebut dapat dikirimkan melalui pos sebab pelayanan tatap muka ditiadakan oleh DJP mengingat pandemi yang masih ada.
3. Apabila surat permohonan ditandatangani oleh selain PKP maka surat tersebut perlu dilampiri dengan surat kuasa. Jika permohonan disetujui maka kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos guna membuktikan bahwa alamat PKP benar dan password akan dikirimkan ke email PKP.(Atania Salsabila)

































