Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aplikasi E-SKD, Seperti Ini Syarat Pengajuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Aplikasi E-SKD, Seperti Ini Syarat Pengajuannya

E-SKD. Foto: Tangkapan layar.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam penghindaran pajak berganda (P3B), bisa dilakukan saat Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD). WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada pemotong atau pemungut pajak..

SKD atau surat keterangan penduduk adalah surat keterangan yang diterbitkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B. SKD tersebut berfungsi sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan.

SKD diperlukan untuk WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B.

P3B juga memberikan sejumlah manfaat, seperti fasilitas tarif pajak yang lebih rendah atau pengecualian pengenaan pajak. WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B harus menunjukan SKD. Tanpa SKD, WPLN tidak dapat memanfaatkan P3B. Karena, SKD sebagai bukti bahwa WPLN tersebut merupakan penduduk (resident) pajak dari negara mitra.

Penyampaian SKD WPLN ini bisa dilakukan secara elektronik, yakni melalui e-SKD. e-SKD ini kependekan dari electronic SKD. e-SKD merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan cara perekaman data SKD berdasarkan pada form DGT.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

E-SKD ini dirancang dan dikembangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (DJP) No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/PJ/2018).

Tujuan dari E-SKD yakni untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 secara elektronik yang valid dan akurat. Selain itu, e-SKD dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan administrasi SKD WPLN.

Aplikasi tersebut diperlukan untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Pemotong atau pemungut pajak yang akan memungut pajak atas penghasilan WPLN tersebut perlu meneruskan informasi dalam SKD WPLN kepada dirjen pajak.

Penerusan informasi tersebur disampaikan melalui e-SKD. Atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut, pemotong dan/atau pemungut pajak akan diberikan tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Berikutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak meneruskan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada WPLN yang bersangkutan.

Ketika WPLN memiliki transaksi dengan pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya maka WPLN cukup menyampaikan salinan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya sebagai pengganti SKD WPLN.

Selanjutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya dapat meneliti kembali tanda terima penyampaian SKD WPLN. Penelitian kembali tersebut dilakukan dengan memindai (scanning) QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Untuk diketahui, penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 kali oleh pemotong dan/pemungut pajak yang pertama kali bertransaksi dengan WPLN. Dan apabila SKD WPLN telah terekam, maka WPLN dapat menggunakan tanda terima penyampaian SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN.

Aplikasi e-SKD ini dapat diakses melalui laman https://djponline pajak.go.id atau https://eskd.pajak.go.id

Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-SKD, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKD dapat diakses pada menu Layanan. Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan penentuan jenis Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penentuan jenis SPLN diperlukan karena akan menentukan part dalam form DGT yang diisi. Langkah selanjutnya melakukan perekaman data berdasarkan Form DGT asli. Secara keseluruhan, terdapat 7 part Form DGT. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.