Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Penjelasan Jenis-jenis Segel dan Tanda Pengaman Cukai

Ilustrasi penyegelan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak dipaksa undang-undang perpajakan untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak yang bertugas untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan yang dirasa perlu untuk diperiksa. Termasuk penyimpanan dokumen, uang, maupun barang yang menjadi petunjuk atas keadaan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta Wajib Pajak juga harus memberikan bantuan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan ini. Tindakan penyegelan juga termasuk ke dalam serangkaian tindakan dalam proses pemeriksaan pajak.

Penyegelan merupakan suatu tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka proses pemeriksaan atas suatu tempat ataupun ruangan tertentu, serta atas barang bergerak ataupun tidak bergerak yang telah digunakan atau diduga digunakan sebagai alat dalam menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lainnya yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.

Tindakan penyegelan ini menjadi salah satu wewenang dalam proses pemeriksaan pajak untuk dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan yang mengatur penyegelan dalam pemeriksaan pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah menjadi PMK No.18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Selanjutnya, berikut ini objek atas tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak, yakni:

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

– Buku
– Catatan
– Dokumen
– Termasuk data yang dikelola secara elektronik
– Benda-benda lain yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak

Terdapat syarat dalam tindak penyegelan. Tindakan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan apabila:

1. Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan, serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diduga dan juga patut diduga digunakan untuk dapat menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah hasil data dari pengolahan pembukuan yang dikelola secara elektronik.

2. Dalam keadaan Wajib Pajak menolak untuk memberikan bantuan dalam guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan pajak

3. Dalam keadaan Wajib Pajak tidak berada di tempat saat proses pemeriksaan dilaksanakan.

Kegiatan penyegelan ini hanya ada di dalam pemeriksaan lapangan. Pemeriksa pajak yang datang ke tempat Wajib Pajak harus membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak serta membuat berita acara. Kemudian, pemeriksa pajak dapat memeriksa tempat atau ruangan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan apabila Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyegelan.

Namun dalam UU KUP juga ditegaskan bahwa tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk dapat memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah data elektronik, serta benda lainnya yang dapat memberi petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Adanya tindakan penyegelan ini juga bertujuan agar buku, catatan, ataupun dokumen tersebut tidak dipindahkan, dimusnahkan, dihilangkan, diubah, dirusak, ditukar, ataupun dipalsukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.