Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Kompensasi Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kompensasi pajak merupakan kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya. Adapun ketentuan yang mengatur mengenai kompensasi pajak yakni Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Munculnya kompensasi pajak ini, akibat kelebihan bayar dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada suatu Masa Pajak dibanding jumlah yang seharusnya. Beberapa opsi yang bisa diambil ketika kelebihan pembayaran pajak yakni meminta kelebihan pembayaran (restitusi) atau mengompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnya.

Tidak ada batasan waktu untuk melakukan kompensasi pajak sehingga lebih bayar PPN bisa terus dikompensasikan tanpa ada masa kedaluarsa. Hal ini berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya hanya sampai satu tahun.

Seperti penjelasan diatas, Anda bisa memilih untuk melakukan restitusi ataupun kompensasi apabila pajak yang dibayar lebih banyak daripada yang seharusnya.

Perbedaan restitusi dan kompensasi pajak

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Restitusi pajak merupakan pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih. Misalnya saja seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Anda bisa mendapatkan restitusi pajak karena dua kondisi, yaitu mengalami lebih bayar pajak atau membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Jadi, dapat disimpulkan, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak ini adalah terkait dengan penggunaan dari lebih bayar pajak yang dimiliki oleh PKP. Jika memilih restitusi, Anda akan mendapatkan kembali uang dari kelebihan pajak tersebut. Sementara, jika memilih opsi kompensasi, ,maka uang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.

Adapun beberapa ketentuan dan mekanisme dalam kompensasi pajak yang harus Anda ketahui sebagai wajib pajak. Mekanisme tersebut tercantum dalam UU KUP Pasal 13.

Beberapa mekanisme kompensasi pajak, yakni sebagai berikut:

  •  Anda hanya memiliki jangka waktu lima tahun untuk menggunakan kompensasi pajak setelah adanya surat terutang pajak atau masa akhir pajak.
  •  Anda memerlukan surat ketetapan dan penerbitan kompensasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
  •  Sanksi administrasi akan ditambahkan ke dalam kekurangan bayar pajak terutang yang ada di surat ketetapan pajak. Sanksi ini berupa bunga serta tarif bunga tiap bulan.
  •  Penghitungan kompensasi pajak berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan penerbitan surat ketetapan pajaknya.
  •  Menteri keuangan menetapkan tarif bunga pada suku bunga acuan sebesar 15% dan dibagi 12 sesuai tanggal perhitungan sanksi.
  •  Sanksi administrasi ditetapkan dalam wujud kenaikan bunga pada hasil pemeriksaan PPnBM dan PPN.
  •  Ada imbalan yang akan didapatkan dalam bentuk bunga yang wajib diberikan kepada wajib pajak.

Jadi, kompensasi pajak ini menjadi sesuatu yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, karena Anda bisa membayar kekurangan atau utang pajak dengan menggunakan lebih bayar pajak yang dimiliki pada pembayaran sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.