Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Ilustrasi makan karyawan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Dalam aturan tersebut memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan kenikmatan, salah satu yang diatur yaitu mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman.

Untuk itu, peraturan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Adapun, ketentuan mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:

– Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja. Bagi pegawai yang menerima makanan atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Artinya, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

– Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja. Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Maka dari itu, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan atau minuman sebagai penggantian.

Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut yaitu pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.

– Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu. Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan atau minuman kepada seluruh pegawai. Untuk masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek PPh, maka pemberi kerja harus membatasi nilai bahan makanan atau minuman yang diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi peningkatan biaya bagi pemberi kerja.

Konsep tersebut didasarkan pada prinsip reimbursement bahwa pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai untuk membeli makanan atau minuman di luar tempat kerja yang sudah ditanggung oleh pegawai tersebut terlebih dahulu.

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi:

– Batas Nilai Rp 2.000.000,00 dalam Satu Bulan untuk Setiap Pegawai. Jika nilai kupon yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu bulan melebihi Rp 2.000.000,00, maka kelebihannya akan dianggap sebagai objek PPh dan harus dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

– Nilai Pengeluaran dari Penyediaan Makanan atau Minuman di Tempat Kerja. Jika nilai pengeluaran tersebut lebih besar daripada Rp 2.000.000,00, pegawai berhak memanfaatkan kupon yang disesuaikan dengan nilai pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapatkan penggantian yang sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari batas nilai Rp 2.000.000,00 atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih lebih dari antara nilai kupon yang sebenarnya dikurangi nilai makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.