PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan pendataan dan penetapan objek pajak baru dan bekerja sama dengan camat serta lurah, hal ini difokuskan untuk menyasar pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kami juga mengoptimalkan sistem aplikasi berbasis daring dalam pelayanan dan peningkatan serta pengawasan dan penyampaian informasi kepada Wajib Pajak (WP) tentang peraturan yang dapat mendorong wajib pajak membayar pajak daerah,” kata Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat, Rusdian Permana di Jakarta, dikutip hari ini.
Rusdian optimistis dengan strategi tersebut, terkait target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 ini bisa tercapai. Tecatat sampai dengan Juni 2023 kemarin, Pemkot Jakarta Barat berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp3,3 triliun lebih atau 44,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2023 yakni sebesar Rp7,6 triliun.
“Sudah tercapai 44,63 persen terbanyak dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp961.9 miliar,” ungkap Rusdian.
Rusdian menyebutkan secara total capaian pajak daerah itu diperoleh dari sebelas jenis, yaitu pajak Hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak parkir, pajak air tanah (PAT), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, dan pajak restoran.
Untuk penerimaan PKB, kata Rusdian, sudah terealisasi 45,94 persen dari targetnya sebesar Rp2,1 triliun. Ia juga mengatakan setelah PKB, diikuti oleh PBB-P2 sebesar Rp755,7 miliar atau 55,48 persen dari target Rp1,4 triliun.
“Kemudian BBN-KB Rp620,7 miliar atau 46,85 persen dari target Rp1,3 triliun,” katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)

































