PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp70,22 triliun atau 86,18% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak bahwa realisasi penerimaan PPh Non Migas sebesar 86,04%, PPN dan PPnBM sebesar 82,34%, PBB dan BPHTB sebesar 101,79% dan Pajak Lainnya sebesar 529,84%.
Aim menegaskan kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar 29,6%, PPN Impori sebesar 26,6%, dan PPh badan sebesar 11,7%.
Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang sebesar 111,30% dan pertumbuhan terbaik dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 24,31%.
Sementara itu, Agustyan Umardani Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Banten menyampaikan penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Banten hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp14,62 triliun, memenuhi 105,48% dari target tahunan APBN 2025 sebesar Rp13,86 triliun.
Agustyan menjelaskan penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Untuk Bea Masuk mencapai Rp10,07 triliun, dipengaruhi oleh peningatan importasi atas komoditi komputer dan perlengkapan komputer, teropong, mesin untuk keperluan umum, bijih besi, motor listrik, generator, dan transformator.
Sementara untuk Cukai mencapai Rp3,47 triliun, didorong oleh kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2025, pelekatan pita cukai pada Januari dan Februari 2025 yang masih menggunakan pemesanan pita cukai Desember 2024, dan menurunnya produksi yang disebabkan telah beroperasinya pabrik MMEA di Bali. Hal lainnya, untuk Bea keluar mencapai Rp73,85 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya.
Agustyan juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Desember 2025, Ekspor tercatat USD 1,04 miliar dan impor tercatat USD 2,86 miliar. Neraca Perdagangan Desember 2025 tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai ekspor pada komoditas alat ukur dan alat uji, barang perhiasan dan barang berharga, dan logam dasar mulia. Sementara untuk penurunan nilai mportasi yang didominasi hasil minyak, peralatan komunikasi, computer dan perlengkapan komputer.

































