Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi digital, khususnya transaksi di marketplace. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual online.
Dalam skema yang disiapkan, platform marketplace akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang yang berjualan melalui sistem mereka.
Tarif Pajak 0,5% dari Omzet
Pajak yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjual. Tarif ini dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, tidak semua pedagang akan langsung terkena pajak. Ketentuan utama meliputi:
Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut pajak.
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Melalui kebijakan ini, marketplace seperti platform e-commerce besar akan berperan sebagai withholding agent atau pemungut pajak. Artinya pajak dipotong langsung saat transaksi terjadi. Marketplace bertanggung-jawab menyetorkan ke negara. Kemudian, penjual menerima bukti potong sebagai kredit pajak.
Hal ini menyederhanakan administrasi perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital.
Walaupun sempat ditargetkan mulai berjalan pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini belum bersifat final.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan penerapan pajak marketplace sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 6% atau lebih.
Penundaan ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menghindari beban tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM digital.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan antara usaha online dan offline, memperluas basis pajak di ekonomi digital dan meningkatkan transparansi transaksi e-commerce.

































