PajakOnline.com—Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Tujuan APA ini adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Terkait pihak yang terlibat perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang melibatkan Wajib Pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh. Serta ruang lingkup APA ini adalah seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan, yakni sebagai berikut:
1. Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
– Membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer.
– Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan harga Transfer yang diusulkannya.
– Membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain.
– Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
– Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer dan
– Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Transfer.
2. Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
4. Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak dan
5. Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.
Kemudian perlu diketahui, Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal atau menarik permohonan formal APA sebelum surat APA diterbitkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DjJP dan harus disertai alasan-alasannya. (Azzahra Choirrun Nissa)