TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Agen Fiskal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Agen fiskal adalah pihak yang mengelola dan mengurusi keuangan pemerintah. Peran agen fiskal ini adalah memungut pajak, menerima dana, menyimpan, dan mengurus pembayaran pengeluaran pemerintah. Dapat diartikan, tugas agen fiskal adalah membantu pemerintah dalam mengurus keuangan negara, salah satunya pemungutan pajak.

Nah, di Indonesia ada badan yang memiliki peran sebagai agen fiskal, yaitu bank sentral atau Bank Indonesia. Selain itu, peran agen fiskal pemerintah juga dimiliki oleh bank lain dalam memungut pajak nasabah. Selanjutnya, pajak tersebut diserahkan kepada pemerintah.

Maka dari itu, agen fiskal disebut sebagai wajib pungut.

Agen fiskal atau biasa dikenal sebagai wajib pungut ini memang harus dikenakan pada tiap pembeli. Namun, ada empat kelompok agen fiskal yang bebas dari kewajiban pungut, yaitu:

1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

2. BUMN

3. Badan Usaha Tertentu

4. Pengelola Keuangan dan Perbendaharaan Kas Negara

Perlu diperhatikan, penunjukan agen fiskal tidak boleh dilakukan sembarangan, perlu ada kriteria tertentu. Berikut ini kriteria dari agen fiskal, antara lain:

1. Kualifikasi
Kriteria agen fiskal pertama adalah terkait kualifikasi badan-badan yang akan ditunjuk. Artinya, badan yang akan dipilih menjadi agen fiskal harus memiliki reputasi baik dalam hal pengalaman menerbitkan maupun mengelola dana.

2. Memenuhi Unsur Legalitas secara Hukum
Badan atau organisasi yang akan dipilih menjadi agen fiskal harus memiliki legalitas secara hukum. Bukti legalitas tersebut ditunjukkan dengan dokumen-dokumen hukum perjanjian yang dilegalisir oleh notaris.

Selanjutnya, setelah dipilih menjadi agen fiskal, badan atau organisasi tersebut harus mematuhi beberapa perjanjian, antara lain mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban pertanggungjawaban asuransi, penyetoran dana wajib pajak pada pemerintah, dan segala bentuk peraturan harus dipatuhi.

Selain Bank Indonesia, badan-badan lain juga sebenarnya dapat menjadi agen fiskal, karena sama-sama memiliki tugas memotong dan memungut pajak. Pajak yang telah terkumpul dari nasabah tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.

Secara umum, tugas agen fiskal adalah:

1. Melakukan penerimaan dan penyimpanan dana pemerintah

2. Melakukan pembayaran maupun pengeluaran pemerintah

3. Melakukan pemungutan pajak dan penyetoran pada pemerintah

4. Mengurus pajak dari kupon dan obligasi

5. Memberikan penyaluran uang untuk memenuhi pembayaran dividen

Agen fiksal juga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana kepada pemerintah. Peran agen fiskal, yaitu antara lain untuk mengurus pengeluaran pemerintah, menyimpan dan menerima dana, memungut pajak yang akan disetorkan kepada pemerintah, dan sebagai pihak yang mengurus penyaluran dana untuk pembayaran dividen. (Azzahra Choirrun Nissa)