PajakOnline.com—Agen fiskal adalah pihak yang mengelola dan mengurusi keuangan pemerintah. Peran agen fiskal ini adalah memungut pajak, menerima dana, menyimpan, dan mengurus pembayaran pengeluaran pemerintah. Dapat diartikan, tugas agen fiskal adalah membantu pemerintah dalam mengurus keuangan negara, salah satunya pemungutan pajak.
Nah, di Indonesia ada badan yang memiliki peran sebagai agen fiskal, yaitu bank sentral atau Bank Indonesia. Selain itu, peran agen fiskal pemerintah juga dimiliki oleh bank lain dalam memungut pajak nasabah. Selanjutnya, pajak tersebut diserahkan kepada pemerintah.
Maka dari itu, agen fiskal disebut sebagai wajib pungut.
Agen fiskal atau biasa dikenal sebagai wajib pungut ini memang harus dikenakan pada tiap pembeli. Namun, ada empat kelompok agen fiskal yang bebas dari kewajiban pungut, yaitu:
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
2. BUMN
3. Badan Usaha Tertentu
4. Pengelola Keuangan dan Perbendaharaan Kas Negara
Perlu diperhatikan, penunjukan agen fiskal tidak boleh dilakukan sembarangan, perlu ada kriteria tertentu. Berikut ini kriteria dari agen fiskal, antara lain:
1. Kualifikasi
Kriteria agen fiskal pertama adalah terkait kualifikasi badan-badan yang akan ditunjuk. Artinya, badan yang akan dipilih menjadi agen fiskal harus memiliki reputasi baik dalam hal pengalaman menerbitkan maupun mengelola dana.
2. Memenuhi Unsur Legalitas secara Hukum
Badan atau organisasi yang akan dipilih menjadi agen fiskal harus memiliki legalitas secara hukum. Bukti legalitas tersebut ditunjukkan dengan dokumen-dokumen hukum perjanjian yang dilegalisir oleh notaris.
Selanjutnya, setelah dipilih menjadi agen fiskal, badan atau organisasi tersebut harus mematuhi beberapa perjanjian, antara lain mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban pertanggungjawaban asuransi, penyetoran dana wajib pajak pada pemerintah, dan segala bentuk peraturan harus dipatuhi.
Selain Bank Indonesia, badan-badan lain juga sebenarnya dapat menjadi agen fiskal, karena sama-sama memiliki tugas memotong dan memungut pajak. Pajak yang telah terkumpul dari nasabah tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.
Secara umum, tugas agen fiskal adalah:
1. Melakukan penerimaan dan penyimpanan dana pemerintah
2. Melakukan pembayaran maupun pengeluaran pemerintah
3. Melakukan pemungutan pajak dan penyetoran pada pemerintah
4. Mengurus pajak dari kupon dan obligasi
5. Memberikan penyaluran uang untuk memenuhi pembayaran dividen
Agen fiksal juga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana kepada pemerintah. Peran agen fiskal, yaitu antara lain untuk mengurus pengeluaran pemerintah, menyimpan dan menerima dana, memungut pajak yang akan disetorkan kepada pemerintah, dan sebagai pihak yang mengurus penyaluran dana untuk pembayaran dividen. (Azzahra Choirrun Nissa)