PajakOnline.com—Ketentuan mengenai aglomerasi pabrik tertera dalam PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Secara umum, aglomerasi pabrik merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.
Pabrik yang dimaksud berarti tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) dan untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Mengacu pada PMK 22/2023, tempat aglomerasi pabrik diselenggarakan oleh penyelenggara aglomerasi pabrik (penyelenggara). Penyelenggara tersebut merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum serta berkedudukan di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara aglomerasi.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnisnya kepada kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.
Jika permohonan disetujui, penyelenggara akan menjadi pihak yang mengelola tempat aglomerasi pabrik. Sebagai kawasan pemusatan pabrik hasil tembakau, aglomerasi pabrik dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.
Aglomerasi pabrik digunakan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM. Untuk pembentukan aglomerasi pabrik yang ditujukan untuk IKM atau UMKM yang dimaksudkan untuk dapat meningkatkan daya saing. Maka, pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan 3 jenis kemudahan. Sebagai berikut:
1.Kemudahan perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC).
Berdasarkan PMK 66/2018, terdapat beragam syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. Syarat tersebut di antaranya, luas lokasi, bangunan, atau tempat yang dijadikan pabrik hasil tembakau paling sedikit 200 meter persegi.
2. Kemudahan produksi BKC. Kemudahan produksi BKC yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC berupa hasil tembakau. Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.
3. Kemudahan pembayaran cukai. Kemudahan pembayaran cukai yang diberikan berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.(Kelly Pabelasary)