PajakOnline.com—Perusahaan besar biasanya mengalami kerugian jika ada perbuatan mengelakkan pajak, sulitnya pengelolaan, dan pembinaan perusahaannya mengharuskannya untuk mengadakan suatu tata buku yang persis, yang pemalsuannya akan menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan dapat timbul karena kurang atau tidak membayar pajak.
Pada umumnya, perusahaan besar lebih menyukai mengambil tindakan dengan menggunakan sebaik-baiknya peluang karena kekosongan atau ketidakjelasan dari bunyi undang-undang. Untuk itu, perusahaan melakukan perbuatan yang lebih sederhana dengan hanya menggunakan beberapa orang karena memang lebih bebas dalam gerakannya.
Dari kebebasan tersebut merupakan senjata utama bagi pihak yang menggelakkan pajak. Para penerima upah tidak punya senjata untuk mengelakkan pajak karena majikan mereka biasanya berkepentingan memberitahukan upah yang dibayar olehnya kepada fiskus.
Adapun akibat dari pengelakan pajak yakni sebagai berikut:
1. Dalam Bidang Keuangan
Pengelakan pajak (sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak) artinya pos kerugian yang penting bagi negara, dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti penaikan tarif pajak dan keadaan inflator.
2. Dalam Bidang Ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak berbuat demikian.
3. Dalam Bidang Psikologi
Pengelakan pajak itu juga dirasakan dalam bidang psikologis sebab pengelakan membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang. Jika sampai melalukan penipuan dalam bidang fiskal, lambat laun tidak akan segan-segan berbuat yang sama dengan bidang ini.
Oleh karena itu, kemungkinan bahwa penipuan akhirnya ditemukan dan dengan konsekuensi yaitu pembayaran yang berlipat ganda sebab meliputi utang pajak beberapa tahun, ditambah dengan denda dan kenaikkan pajak yang harus dibayarnya. Akhirnya, tindakan penggelapan pajak tersebut mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensi mautnya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang semacam itu akan sangat menguntungkan.(Kelly Pabelasary)