TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akibat Pengelakan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan besar biasanya mengalami kerugian jika ada perbuatan mengelakkan pajak, sulitnya pengelolaan, dan pembinaan perusahaannya mengharuskannya untuk mengadakan suatu tata buku yang persis, yang pemalsuannya akan menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan dapat timbul karena kurang atau tidak membayar pajak.

Pada umumnya, perusahaan besar lebih menyukai mengambil tindakan dengan menggunakan sebaik-baiknya peluang karena kekosongan atau ketidakjelasan dari bunyi undang-undang. Untuk itu, perusahaan melakukan perbuatan yang lebih sederhana dengan hanya menggunakan beberapa orang karena memang lebih bebas dalam gerakannya.

Dari kebebasan tersebut merupakan senjata utama bagi pihak yang menggelakkan pajak. Para penerima upah tidak punya senjata untuk mengelakkan pajak karena majikan mereka biasanya berkepentingan memberitahukan upah yang dibayar olehnya kepada fiskus.

Adapun akibat dari pengelakan pajak yakni sebagai berikut:

1. Dalam Bidang Keuangan

Pengelakan pajak (sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak) artinya pos kerugian yang penting bagi negara, dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti penaikan tarif pajak dan keadaan inflator.

2. Dalam Bidang Ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak berbuat demikian.

3. Dalam Bidang Psikologi

Pengelakan pajak itu juga dirasakan dalam bidang psikologis sebab pengelakan membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang. Jika sampai melalukan penipuan dalam bidang fiskal, lambat laun tidak akan segan-segan berbuat yang sama dengan bidang ini.

Oleh karena itu, kemungkinan bahwa penipuan akhirnya ditemukan dan dengan konsekuensi yaitu pembayaran yang berlipat ganda sebab meliputi utang pajak beberapa tahun, ditambah dengan denda dan kenaikkan pajak yang harus dibayarnya. Akhirnya, tindakan penggelapan pajak tersebut mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensi mautnya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang semacam itu akan sangat menguntungkan.(Kelly Pabelasary)