TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akta Jual Beli Berikut Penjelasan Lengkapnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Properti menjadi menjadi salah satu investasi dan kebutuhan yang kini banyak orang minati. Namun, properti tanah dan bangunan ini cukup riskan terjadi masalah dalam perihal hak milik, bahkan bila tidak tepat hal ini dapat menjadi sengketa antara dua pihak. Akta Jual Beli atau AJB merupakan salah satu bukti otentik kepemilikan tanah dan bangunan yang harus ada.

Akta jual beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut juga dengan notaris, sehingga tidak dapat dibuat sendiri. Selain itu, penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.

Jadi, AJB adalah salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pembuatan AJB oleh notaris PPAT ini menyatakan bahwa tanah adalah objek jual beli yang sudah bisa dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.

Namun perlu diperhatikan, AJB, Surat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) ini berbeda. Jika AJB adalah akta atau bukti dari adanya proses jual beli tanah atau bangunan, maka berbeda dengan SHM. SHM ini adalah kepemilikan hak paling tinggi dan paling kuat atas tanah atau bangunan, sehingga dapat diartikan SHM merupakan bukti kepemilikan.

Nah, sebelum mengurus AJB dan mendapatkan SHM, dokumen awal yang harus Anda urus adalah PPJB. PPJB merupakan perjanjian awal antara pembeli dan penjual tanah atau bangunan bersifat tidak otentik. PPJB adalah akta yang dibuat oleh calon penjual atau pembeli maupun pihak lainnya tanpa melibatkan adanya notaris.

Artinya, AJB ialah dokumen penting yang digunakan untuk menyelesaikan proses transaksi ini di kantor PPAT setempat. Setelah pengurusan AJB usai, barulah Anda bisa mengurus pencatatan pengalihan nama sertifikat untuk menerima SHM dengan atas nama Anda sendiri.

AJB memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut:


  •  Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

  •  Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

  •  Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.


Selanjutnya, ketika Anda sedang membeli tanah atau bangunan, hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu dari AJB adalah keasliannya. Pastikan bahwa semua tahapan di dalam AJB telah diikuti dan dilewati oleh Anda dan penjual. Artinya, Anda harus memiliki kesepakatan dengan penjual sebelumnya, lalu pergi ke kantor PPAT sesuai kesepakatan tadi untuk menandatangani AJB.

Jika tahapan yang ada di AJB tidak dilalui sesuai prosedur, maka hal ini patut dicurigai. Kemudian hal penting lain dari membuat AJB adalah memilih PPAT terpercaya dan telah resmi terdaftar di Kementerian ATR/BPN.Tak kalah pentingh juga, yang berhak mendampingi selain notaris saat menandatangani dokumen AJB adalah saksi berjumlah dua orang. Saksi tersebut bisa dari warga di lingkungan sekitar lokasi tanah atau bangunan.

Contoh Surat AJB

Akta Jual Beli yang benar dan sesuai dengan aturan wajib mencantumkan beberapa data penting terkait transaksi jual beli pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Beberapa hal yang wajib ada di dalam AJB adalah:


  •  Tanggal waktu penyerahan.

  • Data diri pihak penjual.

  • Data diri pihak pembeli.

  • Data-data mengenai tanah atau rumah yang diperjualbelikan (mencakup harga, luas, dan lokasi).

  • Kop surat notaris atau PPAT.

  • Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak.

  • Tanda-tangan kedua belah pihak diatas materai.


Jadi, pastikan properti atau tanah bangunan yang Anda punya harus memiliki surat Akta Jual Beli ini. (Azzahra Choirrun Nissa)