PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan pemberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok terhitung sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta, kemarin.
Luky mengatakan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, juga buruh pabrik rokok, sudah diberlakukan sejak 2014.
Dia juga menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.
Di sisi lain, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut juga masih kecil, yaitu hanya 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. (Wiasti Meurani)

































