PajakOnline.com— Amina Wadud Muhsin, lebih dikenal dengan Amina Wadud adalah tokoh feminis yang berpengaruh di dunia karena pemikirannya. Ketertarikannya terhadap dunia Islam yang membuatnya mendapatkan pengetahuan khusus mengenai konsep keadilan dalam Islam (gender) di saat dia berumur 20 tahun.
Semangat Amina Wadud sangatlah membara, terutama dalam metode penafsiran yang ditawarkannya dalam mengembangkan pendekatan gender terhadap dehumanisasi sosial. Metode penafsirannya ini ternyata sangat erat kaitannya dengan perempuan Afrika-Amerika dalam memperjuangkan keadilan gender pada saat itu.
Karena kultur masyarakat di sana masih kental dengan anggapan bahwa kedudukan perempuan lebih rendah daripada laki-laki, dengan kata lain perempuan tidak memiliki status yang sama sederajat dengan laki-laki.
Amina Wadud justru mengungkapkan bahwa al-Qur’an sangatlah menjunjung tinggi perempuan, sehingga banyak menyajikan topik-topik tentang Al-Qur’an tidak hanya di Surah An-Nisaa’(perempuan) yang terdiri atas 176 ayat saja. Surah lainnya juga membicarakan berbagai hal tentang perempuan seperti di dalam per-empat bagian kedua dari Surah Al-Baqarah yang menerangkan hak-hak istri, Surah Maryam satu-satunya nama perempuan juga menjadi salah satu nama surah dalam Al-Qur’an, Surah At-Tahrim, Surah Ath-Thalaq, dan surah lainnya.
Amina Wadud memiliki peran penting dalam eksistensi perempuan di dunia Islam karena kondisi perempuan pada saat itu menjadikannya acuan untuk mempelopori konsep “kesetaraan gender” Sehingga munculah karya-karyanya yang tertuang dalam bentuk buku, jurnal, seminar, artikel-artikel yang membahas tentang masalah perempuan, gender, dan juga feminisme.
Salah satu karyanya yang berjudul “Qur’an and Women : Rereading the Sacred Text form a Women’s perspective (perempuan dalam al-Qur’an)” membahas tentang secara umum “Islam dan Wanita” dan juga membahas tentang gender dalam al-Qur’an.