PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Pajak (DJP) mengajak masyarakat dan para stakeholders memberikan masukan atau saran mengenai Bea Meterai Elektronik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP perlu mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kemudahan administrasi meterai digital, governance, dan upaya-upaya untuk mengantisipasi praktik pemalsuan meterai elektronik.
“Kami khawatir karena meterai tempel ini dapat dipalsukan, maka bea meterai elektronik perlu diantisipasi juga. Ini PR kami semua di DJP,” kata Suryo dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, yang kami kutip hari ini, Senin (30/11/2020).
Dalam webinar yang diselenggarakan Kemenkeu ini, Suryo mengharapkan sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan meterai elektronik sudah bisa diterapkan pada tahun depan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca Juga: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai