PajakOnline.com—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ini juga ditetapkan melalui peraturan daerah. Pengertian tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Cakupan dari APBD ini ruang lingkupnya lebih spesifik, yaitu daerah berbeda dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki cakupan lebih luas yakni negara. Struktur dari APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dalam APBD ini berisi seluruh penerimaan yang menjadi hak dan seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban suatu daerah. Dapat dikatakan juga, APBD merupakan sebuah instrumen yang digunakan guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Selanjutnya, APBD mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam mengatur pendapatan dan juga pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan adanya APBD, diharapkan dapat mencapai peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sumber Penerimaan APBD ini meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan yang merupakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan termasuk juga pendapatan lain-lain yang sah.
Berdasarkan aturan Permendagri No. 13 tahun 2006 fungsi dari APBD, yaitu:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi sebagai sumber dalam menerapkan belanja serta pendapatan pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan ini sebagai anggaran daerah yang dijadikan rangka untuk mengelola serta merencanakan berbagai macam kegiatan daerah.
3. Fungsi Pengawasan
Yakni sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya.
4. Fungsi Alokasi
Yakni untuk menciptakan lapangan kerja, dapat mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi perekonomian daerah
5. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah wajib memprioritaskan pada rasa keadilan dan kepatuhan
6. Fungsi Stabilitas
Terakhir, Fungsi Stabilitas sebagai sebuah alat dalam rangka memelihara dan juga menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah.
Pada hakikatnya, APBN dan APBD memiliki misi yang serupa yakni sama-sama untuk mengatur pendapatan serta pengeluaran negara maupun daerah. (Azzahra Choirrun Nissa)