PajakOnline.com—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ini juga ditetapkan melalui peraturan daerah. Pengertian tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Cakupan dari APBD ini ruang lingkupnya lebih spesifik, yaitu daerah berbeda dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki cakupan lebih luas yakni negara. Struktur dari APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dalam APBD ini berisi seluruh penerimaan yang menjadi hak dan seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban suatu daerah. Dapat dikatakan juga, APBD merupakan sebuah instrumen yang digunakan guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Selanjutnya, APBD mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam mengatur pendapatan dan juga pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan adanya APBD, diharapkan dapat mencapai peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sumber Penerimaan APBD ini meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan yang merupakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan termasuk juga pendapatan lain-lain yang sah.
Berdasarkan aturan Permendagri No. 13 tahun 2006 fungsi dari APBD, yaitu:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi sebagai sumber dalam menerapkan belanja serta pendapatan pada tahun yang bersangkutan.
