TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident tax payer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

BUT masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak (WP) badan, di samping subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari 16 bentuk usaha, yakni:


  •  Tempat kedudukan manajemen.

  •  Cabang perusahaan.

  •  Kantor perwakilan.

  •  Gedung kantor.

  •  Pabrik.

  •  Bengkel.

  •  Gudang.

  •  Ruang untuk promosi dan penjualan.

  •  Pertambangan dan penggalian sumber alam.

  •  Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.

  •  Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

  •  Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.

  •  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  •  Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

  •  Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

  •  Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet.


Sesuai Pasal 2 ayat (1a) , revisi UU terbaru tentang PPh ini juga menegaskan bahwa BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannnya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Berikut perbedaan perlakuan perpajakan BUT dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, yakni:


  •  BUT tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena ia bukan penduduk Indonesia.

  •  Laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax.
    Besaran Penghasilan Kena Pajak BUT.


Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi WP dalam negeri dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Bagi PKP wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan dikurangi biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan, laba, serta penghasilan bruto yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

Selanjutnya, pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Tidak hanya si wajib pajak luar negeri, tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.

Perlu diingat, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%. Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Azzahra Choirrun Nissa)