PajakOnline.com—Pajak karbon atau pajak emisi karbon (carbon tax) merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara). Carbon tax ini juga pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil.
Penerapan pajak karbon ini dapat digunakan untuk retribusi atas emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut. Pajak karbon juga dianggap sebagai pigouvian tax. Pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif.
Penerapan pajak ini membuat pihak yang membeli barang yang terbuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan. Karena, pembuatan barang tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Beberapa negara sudah menerapkan carbon tax, pastinya dengan perhitungan yang berbeda-beda. Mulai dari negara Finlandia yang telah menerapkan pajak ini dari tahun 1990, kemudian diikuti Swedia dan Norwegia pada tahun 1991. India menerapkan pajak ini sejak tahun 2010. Lalu, Jepang dan Australia mengikuti pada tahun 2012, kemudian Inggris pada tahun 2013, Tiongkok pada tahun 2017, dan Afrika Selatan pada tahun 2019. Sedangkan di Asia Tenggara, baru Singapura lah yang menerapkan kebijakan pajak ini, tepatnya pada tahun 2019.
Dari negara-negara yang telah menerapkan pajak karbon, penerapan pajak tersebut berdampak pada penurunan emisi sekaligus penambahan pemasukan negara dari penerimaan pajak. Tarif pajak ini umumnya dikenakan per ton CO2 yang dihasilkan dari suatu kegiatan produksi, mulai dari US$1 per ton hingga US$139 per ton.
