PajakOnline.com—PPN konsinyasi merupakan pajak yang dikenakan dalam suatu kegiatan bisnis jual beli di mana penjual mengirimkan barang kepada pembeli/pedagang perantara yang akan membayar barang tersebut saat barang laku dijual.
Dalam konsinyasi, barang dagang hanya akan berpindah kepemilikan saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir. Bagi pihak komisioner hanya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari penjual/consignor.
Dengan begitu, bahwa kegiatan konsinyasi adalah penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara. Pedagang perantara disini adalah pengusaha dengan nama atau bentuk apapun, kecuali makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman yang diatur dalam pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum dagang.
PPN konsinyasi diatur dalam pasal 11 A UU PPN 1984 yang menyatakan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi masuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak. Dalam penyerahan, barang kena pajak secara konsinyasi merupakan jenis titipan. Meskipun dalam pendekatan akuntasi penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi tidak masuk kategori penjualan, tetapi dalam sudut pandang UU PPN, konsinyasi sudah terutang PPN.
Selain itu, PPN konsinyasi disebabkan karena :
- Sudah terjadi transfer barang dari penjual ke komisioner
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 UU PPN 1984, pajak terutang terhitung saat penyerahan BKP kepada pedagang perantara dimaksud. Berdasarkan ketentuan ini, PPN konsinyasi harus dipungut oleh PKP bersangkutan pada saat penyerahan BKP kepada pedagang. Pada transaksi tersebut, faktur pajak harus dibuat paling lama 10 hari setelah penyerahan BKP dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai pembeli (harus lengkap nama, alamat dan NPWP).(Kelly Pabelasary)