Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aplikasi Kunjung Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Januari 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Wajib Pajak Reservasi ke Kantor Pajak via Aplikasi Kunjung Pajak

Alur reservasi dengan aplikasi Kunjung Pajak. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan serangkaian transformasi digital sejak 2015 demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satunya, menghadirkan platform atau aplikasi  Kunjung Pajak.

Kunjung Pajak adalah aplikasi berupa layanan online yang dibuat DJP. Tujuannya, memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat membutuhkan layanan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk mengurus kewajiban perpajakan.

Kunjung Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean online sebelum datang ke kantor pajak atau KPP. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, dan memastikan proses kunjungan ke kantor pajak berlangsung lebih lancar.

Tiket antrean online yang diperoleh melalui aplikasi Kunjung Pajak ini berisi jenis layanan yang diperlukan dan jadwal waktu kedatangan ke KPP. Ini mempermudah wajib pajak dalam mengatur waktu ketika membutuhkan layanan ke KPP yang dituju.

Adapun, sistem antrean online ini juga dapat mempermudah KPP dalam memberikan pelayanan. Karena, Kunjung Pajak dapat membuat pelayanan KPP dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Lewat aplikasi Kunjung Pajak, wajib pajak bebas menentukan sendiri kapan akan datang ke kantor pajak, dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

Manfaat Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak

Untuk menggunakan aplikasi ini, wajib pajak hanya hanya perlu membuat pesanan melalui Kunjung Pajak di situs resmi DJP melalui tiga langkah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan data wajib pajak

2. Mengisi formulir di aplikasi.

3. Data yang dimasukkan akan menentukan penerbitan tiket antrean oleh sistem.

Wajib pajak diuntungkan dengan adanya Kunjung Pajak. Karena, bisa secara langsung mempersiapkan diri dengan baik ketika membutuhkan layanan KPP. Selain itu, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga sebab tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan di KPP.

Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa mengecek apakah layanan di KPP yang dituju pada hari dan jam yang diinginkan masih bisa dilayani atau tidak. Sehingga, tidak membuang-buang waktu dan tenaga ketika datang ke KPP dan sudah antre lama tapi ternyata layanan sudah penuh.

Selain itu, keuntungan lainnya adalah proses pelayanan yang efektif. Hal ini karena setiap pengajuan yang masuk bisa dilayani dengan baik sesuai dengan yang terjadwal.

Bagi DJP, Kunjung Pajak juga menghadirkan keuntungan. Sebab, melalui aplikasi ini DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.

Fitur Tersedia dalam Kunjung Pajak

1. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu

Fitur layanan tempat pelayanan terpadu atau TPT ini dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak membutuhkan nomor antrean untuk pengajuan sertifikat elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.

2. Layanan Tatap Muka

Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak di KPP.

3. Layanan Konsultasi

Fitur layanan konsultasi pada aplikasi Kunjung Pajak, terdiri dari 3, yaitu:

– Konsultasi aplikasi, untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.

– Konsultasi perpajakan, untuk layanan informasi umum perpajakan.

– Konsultasi SPT Tahunan, untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.

4. Layanan Helpdesk PPS

Fitur helpdesk dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).

5. Layanan Lainnya

Fitur layanan lainnya dalam Kunjung Pajak digunakan apabila wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada. Misalnya, ketika wajib pajak membutuhkan layanan untuk validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), serta jenis layanan perpajakan lainnya.

Cara Menggunakan Kunjung Pajak

Untuk mendapatkan tiket antrean online melalui Kunjung Pajak, berikut ini cara yang harus dilakukan.

1. Masuk situs www.kunjung.pajak.go.id.

2. Setelah itu, klik “Daftar” untuk memulai pendaftaran layanan.

3. Isi kolom identitas secara menyeluruh dengan nama, NIK atau paspor, status pengunjung (apakah wajib pajak yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasa atau pihak lain), NPWP, e-mail aktif, dan nomor telepon.

4. Kolom penilaian kesehatan harus diisi secara lengkap.

5. Pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan jadwal kunjungan.

6. Selanjutnya, gunakan formulir online untuk mengajukan tiket antrean.

7. Setelah itu, permintaan diproses oleh sistem. Tunggu beberapa saat, dan nomor tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

8. Screenshot tiket antrean.

9. Saat wajib pajak pergi ke KPP, bawa tiket antrean online tersebut.

Jika wajib pajak lupa menyimpan screenshot nomor tiket antrean yang didapat melalui Kunjung Pajak, maka dapat memperolehnya kembali dengan mengikuti langkah berikut ini.

1. Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id.

2. Klik “Cari Tiket” di menu.

3. Untuk menelusuri, masukkan NIK atau paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

4. Setelah itu, tiket antrean yang dicari akan muncul.
5. Sesampainya di kantor pajak, segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan.

Perlu diketahui, jika aplikasi Kunjung Pajak menjamin keamanan dan privasi wajib pajak. Ini karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan wajib pajak. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.