Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aplikasi Kunjung Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Januari 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Wajib Pajak Reservasi ke Kantor Pajak via Aplikasi Kunjung Pajak

Alur reservasi dengan aplikasi Kunjung Pajak. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan serangkaian transformasi digital sejak 2015 demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satunya, menghadirkan platform atau aplikasi  Kunjung Pajak.

Kunjung Pajak adalah aplikasi berupa layanan online yang dibuat DJP. Tujuannya, memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat membutuhkan layanan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk mengurus kewajiban perpajakan.

Kunjung Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean online sebelum datang ke kantor pajak atau KPP. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, dan memastikan proses kunjungan ke kantor pajak berlangsung lebih lancar.

Tiket antrean online yang diperoleh melalui aplikasi Kunjung Pajak ini berisi jenis layanan yang diperlukan dan jadwal waktu kedatangan ke KPP. Ini mempermudah wajib pajak dalam mengatur waktu ketika membutuhkan layanan ke KPP yang dituju.

Adapun, sistem antrean online ini juga dapat mempermudah KPP dalam memberikan pelayanan. Karena, Kunjung Pajak dapat membuat pelayanan KPP dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Lewat aplikasi Kunjung Pajak, wajib pajak bebas menentukan sendiri kapan akan datang ke kantor pajak, dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

Manfaat Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak

Untuk menggunakan aplikasi ini, wajib pajak hanya hanya perlu membuat pesanan melalui Kunjung Pajak di situs resmi DJP melalui tiga langkah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan data wajib pajak

2. Mengisi formulir di aplikasi.

3. Data yang dimasukkan akan menentukan penerbitan tiket antrean oleh sistem.

Wajib pajak diuntungkan dengan adanya Kunjung Pajak. Karena, bisa secara langsung mempersiapkan diri dengan baik ketika membutuhkan layanan KPP. Selain itu, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga sebab tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan di KPP.

Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa mengecek apakah layanan di KPP yang dituju pada hari dan jam yang diinginkan masih bisa dilayani atau tidak. Sehingga, tidak membuang-buang waktu dan tenaga ketika datang ke KPP dan sudah antre lama tapi ternyata layanan sudah penuh.

Selain itu, keuntungan lainnya adalah proses pelayanan yang efektif. Hal ini karena setiap pengajuan yang masuk bisa dilayani dengan baik sesuai dengan yang terjadwal.

Bagi DJP, Kunjung Pajak juga menghadirkan keuntungan. Sebab, melalui aplikasi ini DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.

Fitur Tersedia dalam Kunjung Pajak

1. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu

Fitur layanan tempat pelayanan terpadu atau TPT ini dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak membutuhkan nomor antrean untuk pengajuan sertifikat elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.

2. Layanan Tatap Muka

Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak di KPP.

3. Layanan Konsultasi

Fitur layanan konsultasi pada aplikasi Kunjung Pajak, terdiri dari 3, yaitu:

– Konsultasi aplikasi, untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.

– Konsultasi perpajakan, untuk layanan informasi umum perpajakan.

– Konsultasi SPT Tahunan, untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.

4. Layanan Helpdesk PPS

Fitur helpdesk dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).

5. Layanan Lainnya

Fitur layanan lainnya dalam Kunjung Pajak digunakan apabila wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada. Misalnya, ketika wajib pajak membutuhkan layanan untuk validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), serta jenis layanan perpajakan lainnya.

Cara Menggunakan Kunjung Pajak

Untuk mendapatkan tiket antrean online melalui Kunjung Pajak, berikut ini cara yang harus dilakukan.

1. Masuk situs www.kunjung.pajak.go.id.

2. Setelah itu, klik “Daftar” untuk memulai pendaftaran layanan.

3. Isi kolom identitas secara menyeluruh dengan nama, NIK atau paspor, status pengunjung (apakah wajib pajak yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasa atau pihak lain), NPWP, e-mail aktif, dan nomor telepon.

4. Kolom penilaian kesehatan harus diisi secara lengkap.

5. Pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan jadwal kunjungan.

6. Selanjutnya, gunakan formulir online untuk mengajukan tiket antrean.

7. Setelah itu, permintaan diproses oleh sistem. Tunggu beberapa saat, dan nomor tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

8. Screenshot tiket antrean.

9. Saat wajib pajak pergi ke KPP, bawa tiket antrean online tersebut.

Jika wajib pajak lupa menyimpan screenshot nomor tiket antrean yang didapat melalui Kunjung Pajak, maka dapat memperolehnya kembali dengan mengikuti langkah berikut ini.

1. Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id.

2. Klik “Cari Tiket” di menu.

3. Untuk menelusuri, masukkan NIK atau paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

4. Setelah itu, tiket antrean yang dicari akan muncul.
5. Sesampainya di kantor pajak, segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan.

Perlu diketahui, jika aplikasi Kunjung Pajak menjamin keamanan dan privasi wajib pajak. Ini karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan wajib pajak. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.