PajakOnline.com—Karyawan atau pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Penghasilan karyawan tidak tetap disebut dengan istilah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan.
Meskipun ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21. PPh 21 pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Salah satu contoh ketentuan itu misalnya, PPh 21 hanya dikenakan pada tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan senilai Rp450.000 per hari atau lebih.
Selanjutnya, daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp4.500.000 maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
- PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
- Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus diketahui seperti:
- PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
- Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku jika:
1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan.
2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Penghasilan berupa honorarium.
4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.(Kelly Pabelasary)