PajakOnline.com—Profit shifting merupakan pengalihan laba atau keuntungan oleh perusahaan multinasional (multinational corporation) ke negara atau yurisdiksi yang memiliki struktur dan tarif pajak yang rendah atau bahkan dibebaskan dari pengenaan pajak, sering disebut low tax jurisdictions.
Profit shifting tersebut dapat menggerus basis pemajakan (tax base) yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak bagi banyak negara khususnya Indonesia. Karena itu, profit shifting ini menjadi salah satu isu perpajakan global yang diupayakan untuk diminimalisir dan dicegah.
Contoh kasus profit shifting yakni ketika sebuah perusahaan multinasional mendirikan anak perusahaan yang berbentuk penanaman modal asing di sebuah negara berkembang. Negara berkembang ini memiliki keunggulan komparatif berupa tenaga kerja yang murah dan pasar (market) serta bahan baku (raw material), negara tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi dan bisnis oleh perusahaan multinasional tersebut. Sebab, manfaat bisnis yang akan diperoleh dari tenaga kerja yang murah (seperti upah, gaji, dan remunerasi) di negara berkembang dapat menekan beban operasional usaha perusahaan secara global.
Perlu diketahui, praktik profit shifting ini dapat timbul antara perusahaan afiliasi didalam suatu yurisdiksi yang sama, atau disebut domestic profit shifting. Domestic profit shifting merupakan pengalihan penghasilan atau laba usaha dari keuntungan perusahaan kepada perusahaan yang mengalami kerugiaan atau yang memiliki fasilitas perpajakan, sehingga dapat menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Lalu, bagaimana cara mencegah atau meminimalisir praktik profit shifting tersebut?
Cara untuk meminimalisir praktik tersebut, dibutuhkan perjanjian dan kolaborasi di level internasional. Dimana negara dan yurisdiksi di dunia termasuk Indonesia dapat melakukan perjanjian perpajakan bilateral guna melengkapi perangkat hukum perpajakan internasional seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty).
P3B sendiri merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara perjanjian. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri. (Azzahra Choirrun Nissa)