PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 ini merevisi PMK No 39/2018. Dalam aturan bari ini terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian kutipan Pasal II PMK 209/2021.
Sesuai Pasal ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, batasan jumlah lebih bayar restitusi PPN kini menjadi Rp5 miliar. Sebelumnya, batasan restitusi PPN dipercepat hanya paling banyak senilai Rp1 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu meringankan beban keuangan wajib pajak.
“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Neil.
Selain itu, dalam PMK tersebut, pemerintah mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam satu tahun pajak.
Adapun laporan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah serta memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.
Neil mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” kata Neil.