PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tentang peta jalan dan SE OJK ini bisa menjadi penentu bagi industri.
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespons dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” kata Mahendra, dikutip hari ini.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/ fee platfrom/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Berapa bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan pengguna pinjol jika mengacu pada aturan terbaru ini? begini gambarannya.
Jika seseorang mengajukan pendanaan Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender atau sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.
Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3%, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp40.000. Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5.000.
Dengan begitu, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman Rp 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp90.000 per bulan. (Wiasti Meurani)