PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sesuai PMK tersebut, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Adapun nota penghitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian;
-Berdasarkan hasil pemeriksaan; dan/atau
-Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang.
STP dapat diterbitkan apabila:
-Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
-Hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
-Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/ atau bunga; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
-Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
-Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak—dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, atau terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan; dan/atau
-Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang— berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, STP juga dapat dilakukan kepada:
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga bagi pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan, tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran, atau membetulkan SPT Masa yang mengakibatkan bea meterai terutang lebih besar; dan/atau
Pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan, tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, membetulkan SPT Masa yang mengakibatkan pajak karbon terutang menjadi lebih besar, serta Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
STP diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Silakan unduh/download: PMK Nomor 80 Tahun 2023