PajakOnline.com—Salah satu usaha yang mudah dilakukan pengusaha baru atau pemula di bidang bisnis yaitu usaha warnet atau warung internet.
Dengan berkembang pesatnya teknologi digital orang dapat mengakses internet dengan ponsel masing-masing. Namun, usaha warnet tetap dapat ditemukan di banyak tempat-tempat potensial seperti pinggir jalan raya, wilayah dekat perkampungan atau lingkungan sekolah dan perumahan.
Meskipun termasuk dalam kategori usaha yang mudah dan sederhana untuk dirintis, terdapat aturan pajak usaha warnet yang harus Anda ketahui.
Untuk itu, usaha warnet termasuk ke dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak sektor Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Adapun kode KLU yang berlaku yaitu 6161924.
Adapun kategori pajak yang dikenakan untuk usaha warnet, antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi, jika usaha warnet dilakukan perseorangan atau tanpa bantuan badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak Badan Usaha, jika usaha warnet yang berbentuk perusahaan atau badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Badan Usaha dengan ketentuan yang berbeda dari aturan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selanjutnya, terdapat jenis aturan Pajak untuk Usaha Warnet
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 21 dikenakan atas usaha warnet yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:
– Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
– Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
– Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
– Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Dalam pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dan dilaporkan setiap bulan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Ditjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, angsuran bulanan pajak penghasilan dapat dikenakan untuk Wajib Pajak yang merintis usaha warnet. Bagi Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 23 dikenakan jika usaha warnet berbentuk badan usaha atau perusahaan. Adapun tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika usaha warnet yang dilakukan termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, pastikan berapa jumlah omzet per tahun dalam pengelolaan usaha warnet untuk mengetahui apakah terdaftar PKP atau tidak.(Kelly Pabelasary)