PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2021 mengenai skema subsidi resi gudang. PMK terbaru ini mencabut PMK 171/2009.
Mengutip PMK terbaru tersebut, ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang diperbarui demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.
“Perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang,” demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 187/2021.
Yang dimaksud dengan skema subsidi resi gudang adalah kredit yang diberikan oleh penyalur subsidi resi gudang kepada penerima dengan jaminan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga oleh pemerintah.
Resi gudang sendiri adalah dokumen berupa bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gedung.
Pihak yang berhak menerima skema subsidi resi gudang adalah petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga koperasi.
Dalam penyalurannya, subsidi resi gudang diberikan dengan plafon maksimal sebesar Rp500 juta per tahun dan akad kredit kumulatif yang masih aktif pada tahun berkenaan sebesar Rp500 juta.
Plafon maksimal per pinjaman skema subsidi resi gudang adalah sebesar 70% dari resi gudang yang dijadikan jaminan.
Subsidi resi gudang diberikan paling lama 1 tahun. Besaran subsidi bunga pada skema subsidi resi gudang ditetapkan oleh menteri keuangan yang mengacu pada besaran subsidi bunga pada KUR sejenis skema subsidi resi gudang.