TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Audit Laporan Keuangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan keuangan amat penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Laporan keuangan yang sehat dan valid dapat diandalkan. Tentu saja laporan seperti ini menjadi penentu standar akuntabilitas perusahaan. Untuk memenuhi standardisasi keuangan yang dapat dipercaya, pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan harus dilakukan agar penyajian data sesuai dengan aturan dan prinsip akuntasi yang berlaku. Pemeriksaan ini tenar disebut sebagai audit laporan keuangan.

Audit bertujuan untuk meyakinkan kembali bahwa laporan keuangan yang dimiliki perusahaan, organisasi dan lembaga sudah disusun melalui prinsip dan standar akuntasi yang berlaku. Dalam audit laporan keuangan akan dipastikan kembali bahwa perusahaan sudah melaporkan jumlah keuangan sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tanggal pelaporan yang dicantumkan.

Tahapan Audit Laporan Keuangan

Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilakukan saat melakukan audit laporan keuangan:

1. Perikatan Audit

Perikatan audit adalah kesepakatan antara pihak auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen. Perikatan harus dilakukan sebelum proses audit dimulai. Manajemen perusahaan akan menyerahkan audit laporan keuangan kepada auditor, setelah itu pihak auditor akan memproses audit laporan keuangan sesuai dengan kompetensinya. Biasanya pihak auditor akan memutuskan dan mempertimbangkan hal-hal seperti integritas dan independensi manajemen serta membandingkannya dengan kompetensi dan kemampuan profesional auditor.

2. Perencanaan

Setelah berhasil melewati tahap perikatan, selanjutnya auditor harus melakukan kegiatan lain seperti melakukan riset untuk memahami bisnis dan industri klien, melakukan prosedur analitik dan menentukan risiko audit. Selain itu, pihak auditor juga harus memahami struktur pengendalian internal dan menetapkan risiko pengendalian. Setelah melakukan riset, pihak auditor harus mengembangkan berbagai aspek tersebut dalam sebuah perencanaan yang harus dibuat dengan benar dan tepat.

3. Pelaksanaan Uji Audit

Kemudian tahapan selanjutnya setelah perusahaan berhasil membuat perencanaan adalah melakukan pengujian. Pada tahap ini auditor akan melakukan pengujian pengendalian dan uji substantif. Pengujian ini dilakukan dengan mempelajari data dan informasi bisnis klien serta membandingkannya dengan data dan informasi lain. Uji pengendalian merupakan proses audit untuk melakukan verifikasi efektivitas pengendalian internal klien. Sementara uji substantif merupakan prosedur audit untuk menemukan kesalahan secara langsung dan memberikan pengaruh pada laporan keuangan.

4. Pelaporan Audit

Setelah uji audit dilaksanakan, tahap akhir yang harus dilakukan adalah melaporkan hasil audit. Di dalam laporan audit terdapat lingkup audit, objek audit, tujuan audit, hingga hasil audit serta rekomendasi yang harus diberikan jika ada kekurangan.

Laporan audit ini merupakan bentuk komunikasi auditor dengan pihak lainnya, sehingga harus dibuat dengan sangat detail, teliti dan penuh tanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk menjaga kinerja dan nama baik tempat auditor bekerja.

Pentingnya Laporan Keuangan Dalam Penyerahan SPT Tahunan Badan

Terdapat sejumlah dokumen yang penting untuk dilampirkan dalam pengurusan SPT Tahunan Badan, salah satunya laporan keuangan. Ketentuan ini terlampir dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Pencapaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Selain laporan keuangan ada beberapa dokumen yang wajib dilaporkan seperti:

1. Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
2. Daftar Nominatif Biaya Promosi
3. Dokumen Lampiran Khusus BUT
4. Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
5. Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri

Dalam peraturan ini tertulis bahwa laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sementara dokumen lain hanya bersifat optional/tidak wajib. (Wiasti Meurani)