PajakOnline.com—Pendapatan pajak reklame di Kabupaten Kulonprogo sudah mencapai Rp525,5 juta. Capaian tersebut hampir mendekati target sebesar Rp560 juta. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan, capaian pajak reklame hingga awal Oktober 2023 ini mencapai Rp525,5 juta dari target Rp560 juta. Target tersebut naik dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp500 juta.
“Reklame kan jenisnya ada yang tahunan dan insidental. Objek pajak tahunan itu ada sekitar 900 objek sementara yang insidental untuk jumlah pemohon di bawah 100. Tapi kalau jumlah objeknya bisa banyak. Sekali pasang bisa langsung 25 umbul-umbul,” kata Chris dalam keterangannya dikutip hari ini.
Untuk mengoptimalkan pajak reklame, BKAD rutin mendata pajak daerah terutama reklame tahunan. BKAD memastikan kelayakan reklame tahunan atau paten. Apabila layak maka objek pajak akan ditetapkan.
Perubahan objek pajak dapat terjadi karena objek dibongkar, dilepas, ganti usaha, dan ganti pemilik. Oleh karena itu, pendataan penting dilakukan. Dalam proses pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak reklame terhadap objek yang telah memenuhi ketentuan.
Lewat pendataan tersebut nantinya akan ditetapkan besaran pajak dalam dokumen surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Dengan SKPD inilah pajak reklame dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah melalui Bank BPD DIY selaku Bank pengelola kas daerah Kabupaten Kulonprogo.
Menurut Chris, hingga saat ini masih ada beberapa warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal ketika papan nama tersebut memenuhi kriteria reklame maka akan dikenakan pajak reklame.
Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kulonprogo Saryono menjelaskan pihaknya telah menyediakan informasi mengenai cara mengurus perizinan pemasangan reklame.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengatakan, baru saja melakukan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Wates – Sentolo – Pengasih (Jalan Nasional Wates Giripeni – Margosari – Kedungsari – Milir – Salamrejo – Sukoreno). Dari penertiban tersebut, Satpol PP mendapat space reklame baleho kosong tanpa konten di satu titik lokasi dan beberapa iklan dan space reklame rusak. (Wiasti Meurani)
































