TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyatakan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau bisa disebut pula sebagai rupiah digital amat penting untuk mendukung kepentingan publik di tengah massifnya digitalisasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, CBDC menjadi salah satu agenda prioritas jalur keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia. Selain itu, penerbitan CBDC juga penting melihat perkembangan aset digital yang saat ini telah berkembang pesat, termasuk aset kripto.

"Perdagangan aset kripto menimbulkan risiko stabilitas keuangan dan moneter. Selain itu, juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Perry saat acara G20 Tech Sprint Initiative 2022, dilansir CNBC, belum lama ini.

Terdapat inisiatif negara-negara anggota G20 untuk menghasilkan kerangka kerja pengawasan dan regulasi pada aset kripto dan aset digital lainnya.

Tujuan akhir dari CBDC, kata Perry dapat dicapai melalui pentingnya pemahaman bersama mengenai teknologi dan kolaborasi inklusif antar negara-negara maju dan berkembang.

Kendati demikian, bank sentral di seluruh dunia perlu memastikan mengenai integrasi, interoperabilitas, dan interkonektivitas infrastruktur pembayaran, yang saling terhubung dengan berbagai infrastruktur pasar keuangan.

"Dimana bank sentral dapat menggunakan acuan untuk mengembangkan CBDC di bawah negara sendiri, juga kesepakatan yang luas antar negara dan kemudian menggunakan CBDC sebagai sistem moneter internasional," kata Perry.

Bank sentral, kata BI masih menemukan sejumlah pertanyaan yang perlu menjadi pertimbangan dalam mengembangkan CBDC. Pertanyaan itu misalnya tentang apakah bank sentral harus menerbitkan CBDC secara wholesale atau dengan metode retail.

Apakah juga bank sentral harus menerbitkan CBDC secara individu atau bisa bekerjasama dengan swasta, juga lewat platform apa CBDC harus diterbitkan.

Juga, tak kalah penting dalam mengembangkan CBDC, kata Perry adalah apa implikasinya terhadap makro ekonomi, moneter, dan stabilitas keuangan. Oleh karena itu, bank sentral perlu membuat desain konseptual CBDC secara matang.

General Manager Bank for International Settlements (BIS) Agustín Carstens menyebutkan bahwa CBDC adalah elemen kunci dalam meningkatkan pembayaran lintas batas dan peran katalis bank sentral dalam mendukung interoperabilitas.

Sistem pembayaran yang luas, dapat menciptakan persaingan layanan yang lebih baik dan biaya yang lebih rendah.

"CBDC dapat mengatasi persoalan inklusi keuangan yang belum tersentuh dengan perbankan (unbanked). Ini sangat relevan untuk negara-negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah keterjangkauan yang luas dan banyak masyarakat yang belum tersentuh dengan jasa keuangan," kata Carstens.

"CBDC dapat menjadi peringatan bagi mata uang tradisional untuk mengintegrasikan dengan penyedia jasa keuangan yang bisa disederhanakan," kata Carstens.