PajakOnline.com—Bank pegawai merupakan bank yang sahamnya dimiliki serikat pekerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat pekerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut.
Yang dimaksud dari saham yang dimiliki oleh serikat pekerja adalah ESOP atau employee stock option program. ESOP merupakan program yang memberikan hak kepada karyawan atas kepemilikan saham.
Program kepemilikan saham perusahaan di Indonesia dikenal dengan sebutan program kepemilikan saham bagi karyawan (PKSK). Program kepemilikan saham perusahaan ini dengan ESOP pertama kali ada di Amerika, sekitar tahun 1950 an.
Tujuan pembentukan bank pegawai;
1. Mempertahankan Pekerja atau Karyawan
Tujuan pertama dibentuknya bank pegawai adalah untuk mempertahankan pekerja atau karyawan agar tetap loyal bekerja di bank tersebut. Artinya, dapat meminimalisir masuk keluarnya karyawan dari pekerjaan (turnover karyawan).
2. Menciptakan Rasa Semangat Kerja Karyawan
Dengan adanya kepemilikan saham di bank, tentunya karyawan akan lebih merasa memiliki bank tersebut. Dengan demikian, kerjanya menjadi lebih semangat dan giat.
3. Bentuk Apresiasi Bagi Pekerja atau Karyawan
Tujuan lain dibentuknya bank karyawan, adalah untuk mengapresiasi pekerja atau karyawan. Karyawan tidak hanya diposisikan sebagai pekerja yang hanya dapat gaji semata. Serta karyawan dapat memperoleh haknya menjadi bagian dari pemilik melalui saham yang mereka miliki di bank pegawai tersebut.
Selanjutnya, terdapat 3 cara kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai, sebagai berikut:
1. Pemberian Saham (Stock Grants)
Pemberian saham ini sifatnya adalah hibah dari perusahaan kepada karyawan. Pemberian saham merupakan jenis transfer kepemilikan saham perusahaan dengan ESOP yang sederhana. Biasanya diberikan kepada orang-orang kunci dalam perusahaan sebagai bentuk penghargaan atau retensi karyawan.
2. Program Pembelian Saham Oleh Karyawan (Direct Employee Stock Purchase Plans)
Jenis ini memungkinkan karyawan untuk membeli saham perusahaan dengan jenis keuntungan tertentu, seperti harga lebih murah. Karyawan diperbolehkan untuk menolak program pembelian saham jika dirasa tidak menguntungkan atau ada penawaran yang lebih baik.
3. Program Opsi Saham (Stock Option Plans)
Biasanya perusahaan akan memberikan pilihan kepada karyawan untuk membeli saham perusahaan dengan harga tertentu dan pada periode tertentu. (Azzahra Choirrun Nissa)