PajakOnline.com—Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengungkapkan masalah piutang pajak di Kabupaten Badung masih menjadi pembahasan pemerintah setempat. Mengingat piutang pajak yang sangat besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bali.
Dengan demikian pemerintah Kabupaten Badung melalui Bapenda sedang berusaha menagih piutang pajak tersebut. Bahkan pihaknya optimis, Rp197 Miliar lebih piutang yang direkomendasikan BPK bisa tertagih di tahun 2023 ini.
“Sesuai audit BPK target Bapenda untuk penagihan piutang pajak 10 persen sampai 15 persen dari realisasi tahun lalu yaitu sebesar Rp197 Miliar lebih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, dikutip hari ini.
Selain itu, pihaknya mengaku hingga saat ini Bapenda Badung sudah bisa menagih piutang pajak tersebut sebanyak Rp96 Miliar dari Rp197 Milliar yang direkomendasikan BPK.
“Sampai dengan triwulan ke II target kami sebesar Rp98 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp96 miliar atau sekitar 97 persen. Untuk target ini kita tetap optimis bisa menagih piutang pajak senilai Rp197 miliar hingga akhir 2023 mendatang,” ujarnya.
Sukarini mengatakan akan terus berupaya menagih piutang dari Wajib Pajak tersebut, bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan, pemantauan dan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap triwulan kepada wajib pajak. Selain itu, teguran juga akan diberikan kepada WP.
“Jika WP tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya penagihan aktif. Seperti pemasangan spanduk dan juru sita. Kami juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya-upaya penagihan piutang pajak,” katanya.
Adapun beberapa masalah yang dihadapi Bapenda saat melakukan penagihan piutang, salah satunya pemilik perusahaan tidak diketahui. Sehingga susah meminta piutang pajak.
“Kita tidak menemukan pemilik perusahaan, namun ada karyawannya saja. Nah ini juga menjadi kendala. Namun tetap kita akan upayakan untuk meminta piutang itu,” pungkasnya.(Kelly Pabelasary)