PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mengajukan draf peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai pada 1 Juli 2023 mendatang.
Kepala Dinas Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin mengungkapkan, usulan tersebut dilakukan untuk memperingati 3 perayaan penting yaitu HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat pada 14 Oktober.
“Dalam draf tersebut keringanan denda pajak dan menggratiskan bea balik nama berlaku sejak 1 Juli Hingga 31 Oktober, untuk memperingati 3 Agenda tersebut di Papua Barat,” kata Yasin, dikutip hari ini.
Dia mengatakan program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya.
“Surat kita sudah ajukan ke biro hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan SK Gubernur tentang pembebasan dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga,” ungkapnya.
Dengan adanya keringanan denda dan gratisnya BBNKB merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengendara di Papua Barat.
“Akan diinstruksikan kepada seluruh Samsat di Papua Barat untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program keringanan pajak kendaraan tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” tutup Yasin.(Kelly Pabelasary)