PajakOnline.com—Dalam rangka pemulihan ekonomi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimulai dari Mei hingga Desember 2023.
“Relaksasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad, dikutip hari ini.
Ali mengatakan, relaksasi berupa 100% pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2022, 50% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 s.d 2013, 30% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 s.d 2017, 20% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 s.d 2022.
“Program relaksasi pajak ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Bapenda Paser sejak mulai tahun 2022 lalu,” katanya. Dia menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar untuk APBD murni.
Ali menjelaskan, bagi wajib pajak yang ingin membayar bisa dilakukan di Bankaltimtara dan Indomaret. Bisa juga menggunakan pembayaran digital seperti Gopay, Ovo, Tokopedia, dan lainnya. (Kelly Pabelasary)