PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan barang endorsement atau promosi yang diterima influencer menjadi objek pajak natura (kenikmatan).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Remunerasi atas Pekerjaan atau Jasa atau Manfaat Natura dan Kesenangan.
“Jadi ini bukan pengecualian. Ini sebenarnya pembayaran. Seniman dianjurkan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk natura, yaitu penghasilan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip hari ini.
Yoga menjelaskan, barang yang tidak digunakan selama proses pengerjaan tidak dikenakan pajak. Namun, barang yang diterima tetapi tidak digunakan selama proses pengerjaan dikenakan pajak dalam bentuk natura.
“Non-exempt natural bukanlah pajak bagi penerima, itu adalah kenaikan gaji. Banyak yang terjadi selama ini, tapi sejauh ini undang-undang lama ini bukan pendapatan, tapi tidak bisa dibiayai,” katanya.
Berdasarkan Pasal 33 PMK 66 Tahun 2023 mengatur bahwa balas jasa yang berkaitan dengan pekerjaan atau kesenangan, yang diterima atau diterima dalam bentuk natura, merupakan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan.
Adapun kompensasi terkait pekerjaan adalah kompensasi yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kredit atau offset terkait layanan adalah kredit atau offset yang dihasilkan dari transaksi layanan antara wajib pajak.(Kelly Pabelasary)