PajakOnline.com—Batas waktu penerbitan Faktur Pajak sudah diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti aturan tersebut saat menerbitkan e-Faktur. Wajib pajak perlu mengetahui batas waktu penerbitan Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi terlambat membuat e-Faktur.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:
1. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
2. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaanSaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKPSaat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan di antaranya:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:
1. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
3. Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
5. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu sesuai dengan aturan batas waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut.
Jika penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Apabila terlambat membuat Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Selanjutnya, jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak yaitu melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
Ketika PKP melakukan pembetulan pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasarkan pada tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui jumlah sanksi/denda pajaknya.
Tetapi, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.
Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang diunggah akan di-reject oleh DJP.
PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas.
Bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut. (Wiasti Meurani)