Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Aktivitas ekspor-impor. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin baik. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha agar dapat bertahan dari dampak buruk ekonomi akibat wabah Corona (Covid-19).

Pertama adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.

Relaksasi diberikan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Penundaan ini bertujuan membantu cash flow perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

Adapun jenis insentif tambahan bagi Kawasan Berikat adalah

1.Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.

2.Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi. Jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

3.Penangguhan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan masker, Alat Pelindung Diri (APD), dll sepanjang dipakai di dalam Kawasan Berikat.

Sedangkan insentif bagi perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah

Pertama, pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kedua, perusahaan KITE dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM).

Ketiga, KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Keempat, KITE Pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana COVID-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.

Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.

Bagikan466Tweet292Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Pelaku Usaha dan Masyarakat selama Wabah Corona

Berita selanjutnya

Dampak Corona, PAD DKI Jakarta Turun

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Ajak Masyarakat Daftarkan Barang HAKI

oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2022
0

PajakOnline.com—Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar hingga mampu menarik...

OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer

Tingkatan Brevet Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2022
0

PajakOnline.com—Brevet pajak adalah pelatihan atau kursus perpajakan. Umumnya brevet pajak...

OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer

Penjelasan Mengenai Sistem Informasi Konsultan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2022
0

Apa itu SIKoP? PajakOnline.com— Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam...

DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

oleh Redaksi PajakOnline
21/03/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut bea cukai sebagai...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Dampak Corona, PAD DKI Jakarta Turun

Dampak Corona, PAD DKI Jakarta Turun

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106120 dibagikan
    Bagikan 42448 Tweet 26530
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25688 dibagikan
    Bagikan 10275 Tweet 6422
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22185 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5546

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
  • Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In