PajakOnline.com—Bea Meterai Elektronik atau E-Meterai resmi diluncurkan pada Oktober 2021 lalu. Meterai elektronik ini akan dikenakan atas dokumen elektronik agar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meterai elektronik akan memberikan kesetaraan dokumen kertas dan dokumen di depan hukum serta memberikan kemudahan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.
Bea meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai. Penggunaan meterai elektronik, nantinya akan diuji bersama Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Telkom.
E-meterai sudah dilengkapi pengamanan teknologi yaitu digital signature X. 509 SHA 512 dan fitur keamanan Overt dimana setiap e-meterai akan punya desain yang berbeda.
Meterai elektronik pada dasarnya memiliki fungsi dan kegunaan yang sama, yakni untuk pengesahan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, tampilan materai elektronik ini memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan materai tempel. Berikut ini ciri-ciri materai elektronik:
– Berbentuk persegi
– Memiliki warna merah muda sebagai warna dominan
– Memiliki angka 10.000 dan keterangan tulisan “SEPULUH RIBU”
– Memiliki gambar negara Garuda Pancasila dan tulisan “Materai Elektronik.”
Berikutnya adapun dokumen elektronik jadi objek yang dikenai bea meterai yaitu dokumen perdata berupa kertas, dokumen perdata elektronik, dokumen-dokumen yang termasuk dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Sementara itu, juga terdapat pengecualiannya, berikut ini dokumen-dokumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai:
– Dokumen lalu lintas orang dan barang
– Dokumen terkait keuangan negara
– Dokumen internal organisasi
– Dokumen sehubungan dengan pekerjaan (slip gaji dan sejenisnya)
– Dokumen lain (Ijazah, Simpanan uang atau surat berharga, Surat gadai)
– Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
– Dokumen terkait dengan penanganan bencana alam nasional
– Dokumen terkait kegiatan sosial dan keagamaan
– Dokumen terkait pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga moneter atau jasa keuangan
– Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional
Untuk dapat menggunakan materai elektronik, anda dapat mengaksesnya melalui portal resmi e-materai. Berikut langkah-langkah mengakses hingga membubuhkan materai elektronik:
1. Wajib pajak dapat masuk ke portal e-materai (https://e-meterai.co.id/) dan memasukan email serta password yang sudah didaftarkan. Apabila belum mendaftarkan diri, wajib pajak dapat membuat akun dalam opsi sign in.
2. Untuk memvalidasi akun anda, silahkan masukan OTP yang telah dikirim. Jangan lupa untuk cek kuota e-materai. Apabila kosong silahkan pilih opsi ‘pembelian’.
3. Setelah itu, isi detail dokumen seperti nomor, tanggal, dan tipe dokumen
4. Kemudian unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisinya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu di pojok kanan bawah dokumen.
5. Jika sudah bubuhkan materai. Untuk pengguna baru nanti akan muncul menu untuk pembuatan PIN.
6. Setelah memasukan PIN, anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf.
7. Terakhir, kemudian anda dapat menambahkan tanda tangan elektronik diatas materai elektronik. (Azzahra Choirrun Nissa)