PajakOnline.com—Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai, dengan ini disampaikan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.
Baca Juga: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai
“Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada kami pada Sabtu (19/12/2020).
Disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
UU Bea Meterai tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2021, namun untuk Trade Confirmation berapa batasan nilai yang dikenakan bea meterai sedang dibuatkan aturan pelaksanaannya.
Yoga mengungkapkan, DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Baca Juga: UU Bea Meterai Single Tarif Terbit, Berlaku Tahun Depan