TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Maksimal, Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru Terserap 13,4 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi dunia usaha baru terserap 13,4 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp120,61 triliun.

Pemerintah mengakui, pemanfaatan fasilitas insentif berupa pajak ini belum maksimal. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp16,2 triliun.

"Realisasinya Rp16,2 triliun. Dari hal ini (yakni Program PEN) Presiden telah melakukan langkah-langkah untuk mengakselerasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan Perpres Nomor 72/2002 baik penanganan Covid-19 atau PEN," kata Menko Perekonomian Airlangga pada Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pelaksanaan skema insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid - 19 yang sebelumnya diatur dalam PMK No.86/PMK.03/2020.

Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.

Adapun secara umum, mengatur pelaksanaan PMK No.86/2020, antara lain; Pertama, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, atau pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.