PajakOnline.com—Realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi dunia usaha baru terserap 13,4 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp120,61 triliun.
Pemerintah mengakui, pemanfaatan fasilitas insentif berupa pajak ini belum maksimal. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp16,2 triliun.
“Realisasinya Rp16,2 triliun. Dari hal ini (yakni Program PEN) Presiden telah melakukan langkah-langkah untuk mengakselerasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan Perpres Nomor 72/2002 baik penanganan Covid-19 atau PEN,” kata Menko Perekonomian Airlangga pada Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pelaksanaan skema insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid – 19 yang sebelumnya diatur dalam PMK No.86/PMK.03/2020.
Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.
Adapun secara umum, mengatur pelaksanaan PMK No.86/2020, antara lain; Pertama, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP).
Ketiga, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, atau pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.