TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI Lakukan Pembaruan Kebijakan Insentif Likuiditas Perbankan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperbarui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk perbankan yang rencananya diterapkan mulai 1 Oktober 2023. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan, insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen,” kata Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

KLM merupakan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM). Melalui insentif ini, bank berpotensi menerima pengurangan GWM jika menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor usaha yang telah ditetapkan.

"Sekarang ini KLM difokuskan pada sketor-sektor tertentu yang bisa memiliki daya ungkit ekonomi," kata Solikin.

Untuk itu, insentif tersebut diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.

Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3% hingga 7% menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2%. Sedangkan yang bisa menyalurkan di atas 7% bisa menerima potongan sebesar 0,3%. Sementar pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3% hingga 7% mendapatkan insentif GWM 0,6%, sedangkan yang di atas 7% mendapat potongan 0,8%.

Selanjutnya, Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5% untuk pembiayaan 3% hingga 7% dan sebesar 0,6% untuk pembiayaan di atas 7%. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25% dan 0,3%. Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1% hingga 1% untuk pembiayaan pada rentang 10% hingga 50%.

Kemudian insentif UMi sebesar 0,3% untuk pembiayaan 0% hingga 3% dan sebesar 0,5% untuk rasio di atas 3%. Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3% untuk rentang 0% hingga 5% dan insentif 0,5% untuk rasio di atas 5%.(Kelly Pabelasary)