PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperbarui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk perbankan yang rencananya diterapkan mulai 1 Oktober 2023. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan, insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen,” kata Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
KLM merupakan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM). Melalui insentif ini, bank berpotensi menerima pengurangan GWM jika menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor usaha yang telah ditetapkan.
“Sekarang ini KLM difokuskan pada sketor-sektor tertentu yang bisa memiliki daya ungkit ekonomi,” kata Solikin.
Untuk itu, insentif tersebut diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.
Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3% hingga 7% menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2%. Sedangkan yang bisa menyalurkan di atas 7% bisa menerima potongan sebesar 0,3%. Sementar pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3% hingga 7% mendapatkan insentif GWM 0,6%, sedangkan yang di atas 7% mendapat potongan 0,8%.
Selanjutnya, Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5% untuk pembiayaan 3% hingga 7% dan sebesar 0,6% untuk pembiayaan di atas 7%. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25% dan 0,3%. Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1% hingga 1% untuk pembiayaan pada rentang 10% hingga 50%.
Kemudian insentif UMi sebesar 0,3% untuk pembiayaan 0% hingga 3% dan sebesar 0,5% untuk rasio di atas 3%. Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3% untuk rentang 0% hingga 5% dan insentif 0,5% untuk rasio di atas 5%.(Kelly Pabelasary)